Mewarnai rambut dalam Islam termasuk perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam hadits berikut ini.

Hukum mewarnai rambut dalam Islam
Mewarnai rambut
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).

Hukum kebolehan mewarnai rambut juga berlaku untuk kaum perempuan. Jika ada muslimah yang ingin mewarnai atau menyemir rambutnya maka ini dianjurkan.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mewarnai rambut yakni rambut si wanita bersangkutan telah berwarna putih atau telah mengalami gejala uban.

Penggunaan cat rambut modern (biasanya berasal dari bahan kimia) dibolehkan selama diketahui bahwa cat rambut yang digunakan saat mewarnai rambut diketahui kehalalan dari cat rambut yang digunakan.

Tentang larangan mewarnai rambut dengan pewarna rambut yang hitam dapat diketahui dalam hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud 4214 dan dishahihkan al-Albani).

Selain itu, larangan memakai cat rambut warna hitam disebabkan karena bisa jatuh kepada perkara memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda, padahal umurnya sudah tua.

Lalu bagaimana dengan hukum mewarnai rambut saat haidh?

Kami belum menemukan nash syara' yang menjelaskan tentang hukum mewarnai rambut bagi wanita yang sedang haidh.

Pembahasan tentang mewarnai rambut lebih berkutat pada masalah warna cat rambut yang digunakan. Tidak melihat perbedaan antara pria dan wanita, ataupun si wanita sedang haidh atau tidak.

Lantas selanjutnya, jika ada seorang wanita muda sementara belum beruban ingin mewarnai rambut bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?

Harus diketahui bahwa, pandangan Islam terhadap mewarnai rambut jangan sampai dimaksudkan meniru gaya rambut artis-artis yang ada di televisi atau di luar negeri.

Perlu diketahui dengan jelas tujuannya mewarnai rambut sementara ia belum beruban. Jika tujuannya hanya mengikuti trend mode artis-artis luar negeri, maka sepantasnya ia takut jangan sampai jatuh pada perkara tasyabbuh (mengikuti kebiasaan orang-orang kafir).

Tentang hal ini, disebutkan dalam hadits “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir).

(Sumber: www.bicarawanita.xyz )