Nor Rizkia

Doaku hari ini: Tuhan, izinkan aku mendapatkan hasil terbaik atas semua usahaku, untuk kebaikan kehidupan aku dan keluargaku.

Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan


Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.
(Sumber: www.fiqihwanita.com)


Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels(sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini? 
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupunwedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategoritabarruj dalam memakainya.
(Sumber: www.fiqihwanita.com)


Sebagai orang muslim selain mengetahui bahayanya dan cara mencegah bahaya tersebut tentulah juga harus mengetahui hukum dari penggunaan soflens itu sendiri. Dalam agama islam penggunaan soflens di saat sekarang ini adalah untuk kecantikan sehingga tergolong sebagai perhiasan. Dalam berhias menurut ajaram islam diperbolehkan asalakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat islam. Penggunaan soflens juga dihalalkan karena penggunaanya bisa sebagai perhiasan dan juga pengobatan. Ada beberapa merek soflens yang dihalalkan oleh MUI misalkan Lensza, dan salsabila. Dalam penggunaan soflens agar tidak menjadi haram atau mubah maka yang harus diperhatikan adalah:
  1. Penggunaan soflens bertujuan untuk memperbaiki penglihatan
  2. Berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer
  3. Menggunakan soflens yang terujia kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
  4. Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
  5. Penggunaan soflens tidak boleh pertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.

DALIL TENTANG HARAMNYA PENGGUNAAN SOFLENS

Israaf  atau menyia-nyiakan harta juga harus diperhatikan adalam penggunaan lensa kontak. Karena harganya dipasaran sekitar Rp. 500ribu sampai satu juta untuk kualitas yang baik. Sedangkan lensa konta murahan akan mudah menyebabkan mata iritasi dan infeksi. Ini termasuk perhiasan jika tidak ada indikasi medisnya. Maka hendaknya dipertimbangkan agar kita jangan menyia-nyiakan harta
Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)

Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari,
 
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لبس ثوب شهرة في الدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم الهب فيه نارا
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”
 
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata.

والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة وليس هذا الحديث مختصا بنفس الثياب بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوبا يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه قاله ابن رسلان واذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها والموافق لملبوس الناس والمخالف لان التحريم يدور مع الاشتهار والمعتبر القصد
 
“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian untuk ketenaran dan tidaklah dalam hadits ini khusus pada pakaian saja bahkan bisa terjadi pada orang miskin yang memakai pakaian berbeda dengan apa yang dipakai oleh masyarakat supaya manusia melihatnya sehingga mereka menjadi kagum dan menyakininya. 

Berkata Ibnu Ruslan, 
Libas syuhrah yaitu jika bermaksud mencari ketenaran/popularitas di antara manusia, tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dan pakaian yang murah, apakah sesuai dengan pakaian masyarakat atau berbeda dengan pakaian masyarakat, karena sebab pengharaman adalah keinginan menjadi tenar/populer (cari perhatian).”
 
Berkata Ibnu Atsir rahimahullah,
الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
 
“Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna, pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”
(vinywidya.blogspot.com)

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
 Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:


Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.


Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.

Allahu a’lam...

(Sumber: Mozaik islam

Mewarnai rambut dalam Islam termasuk perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam hadits berikut ini.

Hukum mewarnai rambut dalam Islam
Mewarnai rambut
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).

Hukum kebolehan mewarnai rambut juga berlaku untuk kaum perempuan. Jika ada muslimah yang ingin mewarnai atau menyemir rambutnya maka ini dianjurkan.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mewarnai rambut yakni rambut si wanita bersangkutan telah berwarna putih atau telah mengalami gejala uban.

Penggunaan cat rambut modern (biasanya berasal dari bahan kimia) dibolehkan selama diketahui bahwa cat rambut yang digunakan saat mewarnai rambut diketahui kehalalan dari cat rambut yang digunakan.

Tentang larangan mewarnai rambut dengan pewarna rambut yang hitam dapat diketahui dalam hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud 4214 dan dishahihkan al-Albani).

Selain itu, larangan memakai cat rambut warna hitam disebabkan karena bisa jatuh kepada perkara memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda, padahal umurnya sudah tua.

Lalu bagaimana dengan hukum mewarnai rambut saat haidh?

Kami belum menemukan nash syara' yang menjelaskan tentang hukum mewarnai rambut bagi wanita yang sedang haidh.

Pembahasan tentang mewarnai rambut lebih berkutat pada masalah warna cat rambut yang digunakan. Tidak melihat perbedaan antara pria dan wanita, ataupun si wanita sedang haidh atau tidak.

Lantas selanjutnya, jika ada seorang wanita muda sementara belum beruban ingin mewarnai rambut bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?

Harus diketahui bahwa, pandangan Islam terhadap mewarnai rambut jangan sampai dimaksudkan meniru gaya rambut artis-artis yang ada di televisi atau di luar negeri.

Perlu diketahui dengan jelas tujuannya mewarnai rambut sementara ia belum beruban. Jika tujuannya hanya mengikuti trend mode artis-artis luar negeri, maka sepantasnya ia takut jangan sampai jatuh pada perkara tasyabbuh (mengikuti kebiasaan orang-orang kafir).

Tentang hal ini, disebutkan dalam hadits “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir).

(Sumber: www.bicarawanita.xyz )



Jilbab seharusnya tidak hanya menjadi gaya-gayaan, namun juga menjadi ajang gaya hidup modern yang sederhana, romantis dan positif(tutup aurat). Namun bagaimana jika jilbabnya seperti ini?

Jilbab telah menjadi trend masyarakat Indonesia khususnya kaum hawa. Bahkan mereka ada yang rela mengeluarkan isi dompet untuk memperdalam ilmu mempercantik diri dengan jilbab tersebut. Tetapi pertanyaannya, apakah mereka telah mengetahui aturan-aturan berjilbab yang sesungguhnya?Ada beberapa gaya berjilbab yang justru menambah dosa bagi pemakai jilbab tersebut yakni kau hawa.


Jilbab ketat

jilbab jilboobDiwajibkannya memakai jilbab bagi Muslimah dengan tujuan agar menutupi kulit serta lekuk tubuh yang menggoda para kaum adam. Namun yang terjadi saat ini, muslimah seakan-akan mengacuhkan ketentuan berjilbab tersebut. Mereka pada dasarnya memang berjilbab, namun tidak sesuai dengan aturannya karena lekuk tubuh mereka masih sangat nampak. Bahkan sebagian dari muslimah tersebut berjilbab hanya untuk menonjolkan lekuk tubuh mereka. Hal seperti inilah yang menambah dosa mereka.

Jilbab yang mirip pakaian lelaki

jilboobs Celana jeans dan kaos lengan panjang pada dasarnya pakaian yang biasa dipakai oleh laki-laki. Namun, muslimah saat ini seakan tidak tahu dengan hal tersebut. Walaupun mereka memakai kerudung, namun kerudung yang mereka pakai tidak menutupi lekuk tubuh seperti dada
dan punggungnya, terlebih lagi dipadu dengan pakaian kaos lengan panjang serta celana jeans, akhirnya tubuh mereka yang harusnya tertutup dan tidak nampak lekukannya, malah semakin menonjol kemana-mana.

Jilbab dengan bahan tipis bahkan transparan

Memakai jilbab dengan bahan tipis alias transparan memang terlihat modis. Dan bahan ini sangat cocok bagi para muslimah yang berada di daerah yang panas. Namun, jilbab dengan bahan inilah yang justru membuat dosa dan tidak diperbolehkan oleh agama. Rosulullah SAW menyebut hal seperti ini dengan sebutan “berpakaian tapi tellaanjangg”.

Jilbab yang menyerupai wanita selain muslimah

Jaman memang sudah berkembang, begitu juga dengan model-model berbusana. Tetapi tidak berlaku bagi aturan agama, terutama tentang berjilbab. Para muslimah hendaknya benar-benar mengetahui bagaimana tata cara berjilbab yang benar. Agar yang dilakukan oleh mereka tidak sia-sia bahkan hanya menghasilkan dosa bukan pahala. Sebagai contoh, berkerudung namun pa…hanya masih jelas terlihat, berjilbab namun da..da tetap dipamerkan. Dengan demikian, berjilbab justru membuat mereka semakin berdosa saja.

Jadi, sebaiknya nih sahabat betul-betul harus tahu bagaimana dan seperti apa berjilbab dan menjadi muslimah yang baik tersebut.

(Sumber: www.mozaikislam.id)

Wanita itu merupakan godaan terbesar bagi kaum pria. Oleh karenanya, Islam telah mengajarkan kepada kaum wanita untuk bisa menjaga dirinya dan akhlaknya. Menjaga diri dengan cara menutup auratnya secara benar, tidak mengundang fitnah bagi laki-laki, menjaga suara dan lisannya serta menjaga anggota tubuh lainnya.
Kebanyakan penghuni neraka mayoritas adalah kaum hawa. Untuk itu ada beberapa gaya atau penampilan wanita yang diancam tidak bisa mencium baunya surga. Padahal baunya surga itu dapat dirasakan dari jarak yang sangat jauh.
Inilah 3 Gaya Wanita Yang Tidak Akan Mencium Baunya Surga
Inilah 3 Gaya Wanita Yang Tidak Akan Mencium Baunya Surga

3 Gaya Wanita Yang Tidak Akan Mencium Baunya Surga

Sering kita saksikan bahkan mungkin diri kita sendiri sering melakukan atau berpenampilan seperti yang akan dibahas berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda:
hadits Wanita penghuni neraka
Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Yakni suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan  para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Jadi, ada 3 golongan wanita yang tidak mencium baunya surga seperti yang dikatakan dalam potongan hadits diatas, yaitu:
hadis tentang wanita
Yakni para wanita yang: berpakaian namun telanjang, maa-ilaat wa mumiilaat, dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Berikut penjelasannya menurut Imam Nawawi:
perpakaian tetapi telanjang
wanita berpakaian namun telanjang
Maksudnya adalah menggunakan penutup tubuh namun sangat tipis, transparan dan ketat. Adapun menurut tafsiran Imam Nawawi yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang yaitu: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya; wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya dan wanita yang memakai pakaian tipis yang menampakkan lekukan badannya.
Maa-ilaat wa mumiilaat
wanita 2
Tafsiran dari maa ilaat wa mumiilat ini adalah:
  • Maa-ilaat yakni idak taat dan patuh kepada Allah SWT dan tidak mau menjaga yang seharusnya dijaga. Sedangkan mumiilaat yang dimaksud ialah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
  • Maa-ilaat seperti berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yakni berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya (berjalan sambil berlenggak-lenggok).
  • Maa-ilaat yaitu wanita yang biasa menyisir rambutnya dan bergaya sambil berlenggak lenggok seperti wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud ialah wanita yang menyisirkan rambut wanita lain agar bergaya seperti itu.

Wanita yang kepalanya seperti punuk unta

punuk unta
Yakni wanita yang sengaja menonjolkan kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).
Yang sering kita lihat saat ini, sudah banyak wanita berhijab yang terbiasa menggunakan cepol yang tinggi sehingga menonjolkan sesuatu seperti punuk unta diatas kepalanya.
Jadi, berdasarkan hadits dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa golongan wanita yang tidak akan mencium baunya surga, diantaranya:
  • Wanita yang memakai pakaian transparan dan tipis sehingga kelihatan warna kulit dan lekuk tubuhnya.
  • Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka atau tersingkap.
  • Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambutnya dan memamerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.
  • Wanita yang menyanggul rambutnya  atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).
  • Wanita yang memakai parfum atau wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.
(Sumber: http://www.catatanmuslimah.com )


5 ciri wanita dijamin masuk surga :
1. Taat kepada Allah SWT..
Tentunya wanita yang ingin masuk surga wajib hukumnya taat kepada Allah, bertakwa padanya dengan meninggalkan perbuatan yang haram dan mengerjakan yang diwajibkan hukumnya oleh Allah SWT..
2. Taat Kepada Suami..
Bagi ukhti yang sudah bersuami, wajib taat kepada suaminya, mau melayani suami di saat apapun..
3. Menjaga kehormatan dan menutup auratnya..
Sebagaimana Allah SWT berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, “Hendaklah mereka memakai jilbabnya atas dirinya.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
4. Taat kepada Orang tua..
Sebaagaimana Allah SWT berfirman: Dan kami wajibkan kepada manusia berbuat kebaikan terhadap ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksa engkau supaya menyekutukanKu dengan apa yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepadaKu tempat kembali kamu lalu akan Aku beritakan kepada kamu apa-apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut: 8)
5. Menjaga lisan..
Ya… gosip atau gibah seolah menjadi ciri khas wanita.. kethuilah gosip itu mendatangkan dosa. Sebaiknya kita menghindari gosip. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari keburukan orang dan janganlah sebahagian kamu menggunjing atas sebahagian yang lain. Adakah diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang mati? Maka kamu membenci (memakan)nya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat: 12)

(Sumber: Mozaik islam)


Berjilbab (berhijab) bagi kaum hawa adalah wajib hukumnya untuk umat muslim. Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita- wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,

“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki- laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki- laki

Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wataala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.

“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)

Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti biadadari surga

“Dalam surga itu ada bidadari- bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)

“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga. Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.

5. Mencegah penyakit kanker kulit

Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat- zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda- bedakanantara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.

Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan

Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.

Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.


Sumberhttp://warta-blogs.blogspot.co.id

Free 
Music Online ");}
Free Apple TM ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Blogger templates

Blogroll

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate