hukum , Menurut islam , muslimah , Wanita
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels(sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
hukum , Menurut islam , Wanita
- Penggunaan soflens bertujuan untuk memperbaiki penglihatan
- Berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer
- Menggunakan soflens yang terujia kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
- Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
- Penggunaan soflens tidak boleh pertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)
Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari,
من لبس ثوب شهرة في الدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم الهب فيه نارا
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”
والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة وليس هذا الحديث مختصا بنفس الثياب بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوبا يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه قاله ابن رسلان واذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها والموافق لملبوس الناس والمخالف لان التحريم يدور مع الاشتهار والمعتبر القصد
الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
hukum , Menurut islam , Wanita
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.
Allahu a’lam...
(Sumber: Mozaik islam
hukum , Menurut islam , Wanita
Mewarnai rambut dalam Islam termasuk perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam hadits berikut ini.
![]() |
| Mewarnai rambut |
Hukum kebolehan mewarnai rambut juga berlaku untuk kaum perempuan. Jika ada muslimah yang ingin mewarnai atau menyemir rambutnya maka ini dianjurkan.
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mewarnai rambut yakni rambut si wanita bersangkutan telah berwarna putih atau telah mengalami gejala uban.
Penggunaan cat rambut modern (biasanya berasal dari bahan kimia) dibolehkan selama diketahui bahwa cat rambut yang digunakan saat mewarnai rambut diketahui kehalalan dari cat rambut yang digunakan.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud 4214 dan dishahihkan al-Albani).
Selain itu, larangan memakai cat rambut warna hitam disebabkan karena bisa jatuh kepada perkara memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda, padahal umurnya sudah tua.
Lalu bagaimana dengan hukum mewarnai rambut saat haidh?
Kami belum menemukan nash syara' yang menjelaskan tentang hukum mewarnai rambut bagi wanita yang sedang haidh.
Pembahasan tentang mewarnai rambut lebih berkutat pada masalah warna cat rambut yang digunakan. Tidak melihat perbedaan antara pria dan wanita, ataupun si wanita sedang haidh atau tidak.
Lantas selanjutnya, jika ada seorang wanita muda sementara belum beruban ingin mewarnai rambut bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?
Harus diketahui bahwa, pandangan Islam terhadap mewarnai rambut jangan sampai dimaksudkan meniru gaya rambut artis-artis yang ada di televisi atau di luar negeri.
Perlu diketahui dengan jelas tujuannya mewarnai rambut sementara ia belum beruban. Jika tujuannya hanya mengikuti trend mode artis-artis luar negeri, maka sepantasnya ia takut jangan sampai jatuh pada perkara tasyabbuh (mengikuti kebiasaan orang-orang kafir).
Tentang hal ini, disebutkan dalam hadits “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir).
(Sumber: www.bicarawanita.xyz )
hukum , Menurut islam , Wanita
jilboobs Celana jeans dan kaos lengan panjang pada dasarnya pakaian yang biasa dipakai oleh laki-laki. Namun, muslimah saat ini seakan tidak tahu dengan hal tersebut. Walaupun mereka memakai kerudung, namun kerudung yang mereka pakai tidak menutupi lekuk tubuh seperti dada

3 Gaya Wanita Yang Tidak Akan Mencium Baunya Surga



- Maa-ilaat yakni idak taat dan patuh kepada Allah SWT dan tidak mau menjaga yang seharusnya dijaga. Sedangkan mumiilaat yang dimaksud ialah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
- Maa-ilaat seperti berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yakni berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya (berjalan sambil berlenggak-lenggok).
- Maa-ilaat yaitu wanita yang biasa menyisir rambutnya dan bergaya sambil berlenggak lenggok seperti wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud ialah wanita yang menyisirkan rambut wanita lain agar bergaya seperti itu.
Wanita yang kepalanya seperti punuk unta

- Wanita yang memakai pakaian transparan dan tipis sehingga kelihatan warna kulit dan lekuk tubuhnya.
- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka atau tersingkap.
- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambutnya dan memamerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.
- Wanita yang menyanggul rambutnya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).
- Wanita yang memakai parfum atau wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.
5 ciri wanita dijamin masuk surga :
1. Taat kepada Allah SWT..
Tentunya wanita yang ingin masuk surga wajib hukumnya taat kepada Allah, bertakwa padanya dengan meninggalkan perbuatan yang haram dan mengerjakan yang diwajibkan hukumnya oleh Allah SWT..
2. Taat Kepada Suami..
Bagi ukhti yang sudah bersuami, wajib taat kepada suaminya, mau melayani suami di saat apapun..
3. Menjaga kehormatan dan menutup auratnya..
Sebagaimana Allah SWT berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, “Hendaklah mereka memakai jilbabnya atas dirinya.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
4. Taat kepada Orang tua..
Sebaagaimana Allah SWT berfirman: Dan kami wajibkan kepada manusia berbuat kebaikan terhadap ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksa engkau supaya menyekutukanKu dengan apa yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepadaKu tempat kembali kamu lalu akan Aku beritakan kepada kamu apa-apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut: 8)
5. Menjaga lisan..
Ya… gosip atau gibah seolah menjadi ciri khas wanita.. kethuilah gosip itu mendatangkan dosa. Sebaiknya kita menghindari gosip. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari keburukan orang dan janganlah sebahagian kamu menggunjing atas sebahagian yang lain. Adakah diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang mati? Maka kamu membenci (memakan)nya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat: 12)
(Sumber: Mozaik islam)
Berjilbab (berhijab) bagi kaum hawa adalah wajib hukumnya untuk umat muslim. Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.
1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita- wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki- laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)
Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).
3. Memelihara kecemburuan laki- laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wataala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)
Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.
4. Akan seperti biadadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari- bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)
Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga. Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.
5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat- zat kimia, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah membeda- bedakanantara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.
6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.
Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.
Sumberhttp://warta-blogs.blogspot.co.id










